JAKARTA -- Mantan Presiden PKS sekaligus tersangka kasus suap daging impor di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq akhirnya mengakui ikut dalam pertemuan dengan perwakilan PT Indoguna dan Mentan Suswono di Medan awal Januari 2013 lalu.
Pengakuan itu, disampaikan oleh kuasa hukum tersangka Zainuddin Paru, ketika mendampingi Luthfi memenuhi panggilan KPK, Jum'at (26/4/2013).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Saya tidak tahu persis bagaimana pertemuan tersebut, tapi pak Luthfi bilang pokoknya pertemuan di hotel Aryaduta itu," jelas Zainuddin.
Meski mengakui adanya pertemuan itu, namun Zulkarnaen mengatakan inti pertemuan itu adalah akibat dari beredarnya daging babi dan tikus yang menimbulkan kegalauan di tengah masyarakat.
Selain itu, Zainuddin juga menyatakan kliennya tidak pernah memengaruhi Mentan, untuk memberikan kuota impor lebih pada PT Indoguna. Pasalnya, katanya, kewenangan LHI sebagai Presiden PKS dan Mentan Suswono, memiliki kapasitas yang berbeda.
Pernyataan Zainuddin itu, berbeda dengan dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang kasus suap daging impor di KPK pada Rabu (24/4/2013).
Saat itu, Jaksa menyebutkan Luthfi telah meminta kadernya di PKS, yakni Menteri Pertanian Suswono untuk menambah kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Jaksa juga menyebutkan Luthfi jugalah yang mempertemukan antara PT Indoguna dengan Mentan, untuk upaya pengaturan kuota daging sapi impor yang diminta perusahaan tersebut. Selain memeriksa LHI sebagai tersangka dalam kasus suap daging impor itu, KPK juga hari ini memanggil sebanyak 12 saksi dalam pemeriksaan tersebut.
Saksi- saksi itu yakni dua diantaranya merupakan dua saksi kunci Elda Devianne Adiningrat, dan Ahmad Fathanah yang juga sudah menjadi tersangka.
Saksi lainnya yakni suami Elda, Denni Pramudia Adiningrat dari PT Radina Bio Adicita, enam orang pegawai swasta bernama Tri Kurnia Rahayu, Caroline, Vitalia Shesya, Yuni Kustianingsihm Rudy Susanto, dan Marcel.