Esposin, JAKARTA -- Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis melalui kuasa hukumnya Johnson Pandjaitan mengaku tidak takut gugatan praperadilannya terhadap KPK gugur. Pada saat yang sama, kubu OC Kaligis menantang KPK segera melimpahkan berkas OC Kaligis ke tahap kedua (penuntutan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Sebelumnya, OC Kaligis resmi melayangkan gugatan praperadilan karena penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Pengacara kondang yang juga ayah aktris Velove Vexia itu diduga terlibat dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"[digugurkannya] Praperadilan itu resiko, tapi yang jelas kami berupaya memperjuangkan hak azasi dan mengoreksi prosedur [hukum KPK]," tutur Johnson Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Johnson Pandjaitan menuding KPK banyak melakukan kesalahan dalam penetapan OC Kaligis sebagai tersangka. Karena itu, Johnson juga akan melaporkan KPK ke Komnas HAM terkait sejumlah tudingannya tentang KPK tersebut.
"Bukan berarti pokok perkara masuk, lalu persoalan yang kami komplain atau persoalkan itu gugur, ada mekanisme Komnas HAM juga," tukasnya.