Esposin, JAKARTA -- Dalam rekaman yang diputar oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang terdakwa OC Kaligis, terungkap ada uang tambahan yang diberikan oleh istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, sebesar US$2.500.
Berikut percakapan antara Evy Susanti dan OC Kaligis yang muncul dalam rekaman tersebut. Evy : Saya udah kasihkan uangnya, Pak. Kaligis : Nanti pagi-pagi berangkat saya jemput ya. Evy : Saya udah kasihkan uangnya, Pak. Kaligis : Sudah-sudah. Nanti kalau paniteranya minta 2.500 dolar, saya bayarin aja dulu, yang tadi. Hari Selasa ya.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Kristiana meminta konfirmasi kepada Evy Susanti tentang percakapan tersebut, Evy membenarkan adanya tambahan pemberian uang tersebut.
"Iya, awalnya kan saya melaporkan ke Kaligis bahwa yang 30 (US$30.000) udah diserahkan ke kantor. Ada US$2.500, saya iya-iya aja karena Pak Kaligis lebih tahu apa yang dilakukan," ujar Evy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (1/10/2015).
"Terus dikasih yang 2/500?" tanya Hakim Sumpeno. "Iya pak. Kasihnya besoknya," ujar Evy.
Dalam dakwaannya, OC Kaligis didakwa telah menyuap hakim dan panitera PTUN Medan sebesar US$30 ribu dan SGD5.000 terkait kasus bansos dan BDB Sumut yang saat itu ditangani oleh PTUN Medan. Uang tersebut diberikan melalui anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, yang akhirnya tertangkap tangan oleh KPL bersama hakim dan panitera PTUN pada 9 Juli 2015 lalu.