Esposin, JAKARTA -- Pengacara kondang OC Kaligis divonis 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
"Mengadili, menyatakan satu, Otto Cornelis [OC] Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama. Dua, menjatuhkan pidana selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan vonis, Kamis (17/12/2015).
OC Kaligis dianggap menyuap hakim dan panitera PTUN Medan untuk mempengaruhi gugatan terkait surat penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Sumatera Utara kepada Pemprov Sumut.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya Kaligis dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Salah satu alasan yang meringankan hukuman OC Kaligis adalah Kaligis telah berusia lanjut. Sementara yang memberatkan adalah tidak mengakui perbuatan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya tersebut, Kaligis dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.