Esposin, JAKARTA -- Pihak penyidik KPK telah menyita satu unit mobil yang diduga digunakan dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Kasus itu telah menyeret Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang OC Kaligis.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi, membenarkan ada kendaraan roda empat yang telah disita penyidik. Kendaraan tersebut disita dan sekarang berada di rumah penyimpanan barang sitaan (rupbasan).
"Hanya satu mobil yang diduga kendaraan yang digunakan untuk proses TPK tersebut, dititipkan di rumah barang rampasan," ujar Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (21/8/2015).
Selain menyita sebuah mobil, KPK juga telah melakukan pengeledahan di beberapa lokasi di Medan untuk mengumpulkan barang bukti. Lokasi penggeledahan antara lain, Dinas Kesehatan Jl. HM Yamin 441, Dinas Pendidikan di Jl. Teuku Cik Ditiro 1D, serta Dinas Bina Marga di Jl. Sakti Lubis.
Rumah pribadi Gatot Pujo Nugroho di Komplek Citra Seroja, Blok A 19 Jalan Seroja Kecamatan Medan Sunggal, Medan, pun tak luput dari penggeledahan penyidik.