Esposin, JAKARTA -- Majelis hakim mengabulkan permohonan yang disampaikan OC Kaligis terkait kunjungan keluarga, kuasa hukum dan rohaniawan yang disampaikan dalam sidang pembacaan nota keberatan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Memberi izin Profesor OC Kaligis untuk dijenguk rohaniawan, keluarga, sahabat dan penasihat hukumnya seperti tersebut di atas selain hari-hari seperti biasa dilakukan juga pada hari Sabtu selama 2 jam dengan waktu yang diatur rutan kelas 1 cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, saat membacakan tetapan yang dibuat majelis hakim.
Terkait jam kunjungan tahanan KPK, pihak KPK memiliki aturan yang diatur dalam Standard Operational Procedure (SOP). Menurut SOP tersebut, jadwal kunjungan keluarga, kerabat, dan kuasa hukum dapat dilakukan pada hari Senin-Jumat.
Dengan penetapan tersebut, pihak keluarga, kerabat, dan kuasa hukum mendapat tambahan satu hari kunjungan diluar waktu yang telah diatur dalam SOP tahanan KPK. Jumlah keluarga yang diizinkan untuk membesuk sejumlah 63 orang, 94 orang kerabat, dan 100 orang kuasa hukum. Hal tersebut sesuai atas surat kuasa yang dilampirkan kepada majelis hakim.
Terkait banyaknya jumlah kuasa hukum yang dimintakan izin untuk berkunjung, Johnson Pandjaitan, mengatakan bahwa hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap profesi advokat dan sebagai bentuk dukungan AAI terhadap OC Kaligis.