Anis Bawesdan, Rektor Universitas Paramadina yang ditunjuk menjadi ketua Komite Etik mengatakan saksi-saksi yang dipanggil adalah yang dinilai terlibat dalam kebocoran draf sprindik tersebut. Namun, dia enggan menyebutkan secara rinci nama-namanya.
Daftar nama saksi, katanya, juga berdasarkan laporan dari tim investigasi yang berada di bawah deputi bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat yang sudah dibentuk sejak 12 Februari 2013 lalu.
"Siapa saja di dalam institusi KPK maupun di luar KPK yang terlibat dalam proses pembocoran sprindik tersebut akan diperiksa, siapa saja, mulai dari pimpinan sampai staf termasuk lingkungan luar KPK yang ada komunikasi dengan bocornya sprindik tersebut," ujar Anies.
Anies mengatakan langkah Komite Etik selanjutnya yakni menentukan rencana kerja selanjutnya berdasarkan hasil rapat pertama yang digelar hari ini. Pasalnya, Komite Etik menargetkan masa kerja hanya dalam satu bulan ke depan.
Menurut Anies, kemungkinan pembocor akan bisa terkena delik pidana bila terbukti, menyebarkan dokumen rahasia.Namun, katanya, Komite Etik tidak punya otoritas karena bukan projusticia, sehingga jika diketahui ada unsur pidana, baru akan diproses sesuai prosedural.
Dia menjelaskan dalam rapat hari ini, yang diputuskan lainnya, a.l pembentukan ketua pimpinan dalam Komite Etik, dimana dirinya disepakati menjadi Ketua, dan Tumpak (Hatorangan) Panggabean sebagai wakil merangkap anggota.
Pembentukan Komite Etik KPK dilakukan paska kabar adanya kebocoran draft sprindik tersangka Anas Urbaningrum di kalangan wartawan.