Esposin, SOLO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dijadikan tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan Barat karena kasus pemalsuan KTP. Dengan demikian, dua pimpinan KPK sudah jadi tersangka sedangkan dua lainnya dalam posisi menunggu.
Kabar ini menjadi berita utama Harian Umum Solopos hari ini, Rabu (18/2/2015). Terkait hal ini, Ketua Tim 9 Ahmad Syafi i Maarif meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengambil tindakan atas masalah di dua lembaga penegak hukum KPK vs Polri.
Kabar lain, dari kasus GLA, Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) dan pencucian uang.
Simak rangkuman berita utama Harian Umum Solopos edisi Rabu, 18 Februari 2015, berikut;
PIMPINAN KPK TERSANGKA: KPK Kritis
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dijadikan tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan Barat karena kasus pemalsuan KTP.
Dengan demikian, dua pimpinan KPK sudah jadi tersangka sedangkan dua lainnya dalam posisi menunggu. Tak cukup sampai di situ, 21 penyidik KPK juga terancam menjadi tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kondisi KPK benar-benar kritis.
”Hari ini [Selasa] dapat kabar Polda Sulselbar kirim surat panggilan kepada AS sebagai tersangka untuk menghadap penyidik Polda Sulselbar pada Jumat [20/2],” kata Kabag Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Rikwanto di Jakarta, Selasa (17/2).
Jika sudah ada surat tersebut, status Samad telah menjadi tersangka. Samad dikenakan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP terkait pemalsuan dokumen dan Pasal 93 UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diubah menjadi UU No. 24/2013.
(Baca Juga: Samad Nyatakan Tak Akan Penuhi Panggilan Polda Sulsel, Miliki Pistol Ilegal, 21 Penyidik KPK Diincar Bareskrim, Ikuti Jejak BG, Banyak Tersangka KPK Siapkan Praperadilan)
SIDANG KASUS GLA: Divonis 6 Tahun, Rina Iriani Melawan
Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) dan pencucian uang.
Rina juga diwajibkan membayar denda senilai Rp500 juta dan mengembalikan uang negara Rp7,8 miliar. Putusan hukuman ini dibacakan ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (17/2).
Menanggapi vonis ini, Rina yang berbaju bemotif batik dan jilbab warna ungu berang karena tidak merasa menikmati sepeser pun uang dari GLA. “Demi Allah saya tidak melakukan korupsi GLA. Tony [Tony Iwan Haryono mantan suami Rina] yang menikmati uangnya,” ucap dia seusai sidang.
Rina bertekad melawan termasuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mah kamah Agung. Langkah hukum akan ditempuh Mantan Bupati Karanganyar dua periode ini, 2003-2008 dan 2008-2013 tersebut karena merasa telah menjadi korban kriminalisasi.
”Saya telah menjadi korban kriminalisasi dan akan berjuang sampai kapan pun. Saya siap menjadi martir untuk menegakkan kebenaran ini,” kata Rina.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Rina terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA Karanganyar.
(Baca Juga: Ibunda Yakin Rina Tak Salah, Ini Katanya..., Rina Iriani Dihukum 6 Tahun Penjara, Begini Rina Iriani kala Divonis 6 Tahun)
PENYELAMATAN KPK: Presiden, Segeralah Bertindak!
Ketua Tim 9 Ahmad Syafi i Maarif meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengambil tindakan atas masalah di dua lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Menurutnya, masalah yang berlarut-larut ini bisa membuat kondisi negara dalam bahaya.
"Yang penting sekarang ini Presiden itu panglima tertinggi, bertindaklah, berbuatlah jangan berlama-lama. Ini bisa crash, ini kan bahaya sekali,” ucap Syafi i, di Jakarta, Selasa (17/2).
Sebagai panglima tertinggi, Presiden memegang kendali untuk menyelesaikan masalah. Presiden harus tegas dan cepat mengambil keputusan. ”Yang memegang kendali kan Presiden,” ucap mantan Ketum PP Muhammadiyah ini.
Nasib KPK saat ini memang seperti telur di ujung tanduk setelah dua pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penyelesaian kasus-kasus korupsi yang menumpuk jadi terhambat karena masalah ini.
(Baca Juga: Tim 9: Kewibawaan Presiden Dipertaruhkan!, Presiden Diam, Syafii Maarif: Kuburan KPK Sedang Digali, Surya Paloh Temui Jokowi, Singgung Pelantikan BG)
FESTIVAL JENANG 2015: Jauh-Jauh dari Surabaya demi Setakir Jenang
Perayaan hari Jadi ke-270 Kota Solo, salah satunya disemarakkan dengan Festival Jenang. Kemeriahan acara di koridor Ngarsopura ini dilaporkan wartawan Solopos, Chrisna Chanis Cara di Harian Umum Solopos hari ini.
(Baca Juga: Ribuan Warga Ikut Antre Jenang Gratis, Wow, 33.270 Takir Jenang Pecahkan Rekor Muri, Dibuka Menteri Perindustrian, 32.000 Jenang Disuguhkan di Solo)