Esposin, JAKARTA--Harian Umum Solopos edisi hari ini, Sabtu (8/6/2024), mengangkat headline tentang pemerintah menutup mata terhadap kritik atas pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Saat kritik berdatangan, IUP untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terbit pekan depan.
Diberitakan Solopos hari ini, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut izin usaha pertambangan (IUP) bagi PBNU segera terbit. Padahal, sejumlah ormas telah menyuarakan sikap terkait peluang mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Bahlil mengatakan WIUPK yang diberikan merupakan penciutan dari wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). “Kalau NU sudah jadi. Sudah berproses. Mungkin kalau tidak salah Minggu besok [pekan depan] sudah selesai urusannya,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Penerbitan IUP ini berdasarkan ketentuan Pasal 83 A ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam menawarkan WIUPK kepada badan usaha milik ormas, Bahlil menyebut pemerintah memprioritaskan ormas-ormas keagamaan besar seperti NU, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin).
Momentum Mengembalikan UU KPK
JAKARTA—Usulan revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menyeruak. Wacana ini muncul di tengah persiapan seleksi calon pimpinan lembaga antirasuah itu. Adalah Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang mengawali kritik terhadap UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang KPK.Dewas menyebut perlunya revisi UU KPK karena ada sejumlah ketentuan yang memicu lemahnya kewenangan mereka di lembaga antirasuah. Hal itu disampaikan oleh Dewas KPK ketika menjalani rapat dengan Komisi III DPR. Dalam rapat itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyebut absennya kewenangan Dewas KPK dalam revisi kedua UU KPK pada 2019 membuat kerja mereka terganggu.
Salah satunya kewenangan memaksa pimpinan KPK menjalankan rekomendasi hasil evaluasi kinerja. “Apakah waktu itu tidak menyampaikan kelemahan-kelemahan undang-undang ini? Terus terang, Pak. Saya sampaikan. Saya sampaikan, saya pribadi menyampaikan: banyak kelemahan undang-undang ini, Pak,” kata Tumpak, Rabu (5/6/2024).
Bermimpi Rumah Terbeli
Jumlah rumah tangga di Jawa Tengah (Jateng) pada 2022 menurut Badan Pusat Statistik (BPS) yakni sebanyak 9.921.294. Angka itu memiliki persentase cukup besar dalam jumlah total rumah tangga di Tanah Air, yakni 70.628.952 rumah tangga. Namun, tak selalu satu rumah tangga tinggal serumah. Begitu juga tak selalu satu rumah dihuni satu rumah tangga, bisa dua bahkan lebih rumah tangga.Mengutip Statistik Perumahan dan Permukiman 2022 terbitan BPS, Jumat (7/6/2024), dua dari 10 rumah tangga di Indonesia berencana membeli atau membangun tempat tinggal sendiri. Rencana tersebut lebih banyak dimiliki warga perkotaan dibanding perdesaan, porsinya masing-masing yakni 22,10% dan 17,93%.
Membeli rumah secara tunai direncanakan oleh 16,63% warga perdesaan. Sementara 24,80% warga perkotaan memiliki rencana yang sama. Namun untuk skema pembelian dengan kredit pemilikian rumah (KPR) lebih banyak masuk dalam daftar rencana warga perkotaan, porsinya 9,82% dibanding warga perdesaan 2,55%.
Kasus KDRT Bikin Anak Muda Makin Waspada
WONOGIRI—Angka pernikahan di Wonogiri cenderung menurun dari tahun ke tahun. Pernikahan dipandang tidak lagi menjadi sesuatu yang mendesak bagi anak muda karena berbagai alasan. Mulai dari trauma melihat kegagalan rumah tangga orang lain hingga menjadi generasi sandwich karena menanggung hidup keluarga.Hal itu seperti dialami Nonna Parawuri, 32, warga Warga Pokoh Kidul, Kecamatan.Kabupaten Wonogiri yang mengaku sama sekali tidak ambil pusing dengan status lajangnya saat ini. Kini dia lebih memilih fokus membangun karier dan mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Alih-alih memikirkan pernikahan, perempuan asal Wonogiri ini lebih memprioritaskan diri menjadi perempuan yang independen secara finansial.
Ada alasan mendasar mengapa pernikahan tidak lagi menjadi prioritasnya. Nonna mengaku kerap sekali melihat permasalahan rumah tangga di lingkungan sekitarnya. Perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami teman-temannya pun membuat dia berpikir dua kali untuk menikah. Belum lagi permasalahan dengan orang tua atau mertua.
Simak berita di Koran Solopos edisi hari ini, Sabtu (8/6/2024), lewat gawai Anda dengan mengakses koran.espos.id. Untuk memulai berlangganan silakan daftar ke Solopos ID dengan harga mulai Rp9.999. Berlangganan Solopos ID, Anda bisa mengakses berita Koran Solopos lewat gadget, membaca konten khas Esposin yaitu Espos Plus, serta menikmati semua berita di Esposin tanpa gangguan iklan.
Bila ada pertanyaan atau kendala mengenai Solopos ID, Anda bisa mengakses Pusat Bantuan atau menghubungi WhatsApp pusat layanan pelanggan SoloposID di 081548554656.