Esposin, SOLO--Harian Umum Solopos edisi hari ini, Jumat (12/7/2024), mengusung headline tentang masalah baru muncul dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Solo 2024. Terdapat 11 akun milik calon peserta didik (CPD) yang diduga digunakan orang lain untuk mendaftar meskipun belum jelas apa motifnya.
Diberitakan Solopos hari ini, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Solo, Abi Satoto, mengatakan sudah terdapat aduan yang masuk ke helpdesk atau posko aduan terkait temuan tersebut. “Polanya sama, dia mau mendaftar kok sudah terisi, padahal saya sudah konfirmasi ke penyedia, kalau masuk tanpa menggunakan akun itu tidak bisa,” kata dia ketika ditemui Espos di kantornya, Kamis (11/7/2024).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Dinas Pendidikan masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus itu. Namun, berdasarkan dugaan sementara ada indikasi akun tersebut digunakan oleh orang lain. “Ini masih kita cari tahu kepastiannya seperti apa, tapi secara sistem sepertinya tidak ada hack [peretasan], kemungkinan ada kebocoran. Artinya ada yang menggunakan akun itu” kata dia.
Dia mengatakan 11 CPD pemilik akun-akun tersebut melakukan verifikasi di SMPN 1 Solo. Setelah itu, 11 CPD tersebut menemukan akun-akun PPDB mereka sudah digunakan untuk melakukan pendaftaran. Padahal, para orang tua CPD itu merasa belum memilih sekolah.
“Orang tua [CPD] belum merasa mendaftar, kok [akunnya] sudah terdaftar ke sekolah yang bukan tujuannya,” kata dia. Abi mengatakan seharusnya akun kata sandi bersifat rahasia sehingga tidak diketahui oleh orang lain. Hanya, ada sejumlah orang tua yang meminta sekolah untuk membantu membuatkan akun.
Warga Nguter Menanti Putusan MA
SUKOHARJO—Upaya hukum terhadap pencemaran lingkungan oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, masih berlanjut. Baik kejaksaan maupun masyarakat Desa Gupit sama-sama menanti hasil kasasi di Mahkamah Agung (MA).Jaksa penuntut umum (JPU) masih menunggu putusan kasasi majelis hakim MA dalam perkara pidana pencemaran lingkungan PT RUM. Langkah hukum tersebut ditempuh lantaran keberatan atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang memvonis bebas PT RUM.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Aji Rahmadi, Kamis (11/7/2024). Menurut Aji, JPU telah menyusun memori kasasi sebagai dasar untuk mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Segera, Satgas Berantas Impor Ilegal
JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) sepakat menyiapkan satuan tugas (satgas) pemberantasan barang impor ilegal.Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan mengakui selama ini memang marak penyelundupan barang impor ke Indonesia. Mereka masuk melalui pelabuhan ilegal atau yang disebut dengan istilah pelabuhan tikus meskipun juga ada yang melalui pelabuhan besar.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Ditjen Bea Cukai, Askolani, menjelang akhir 2023 lalu. Dalam pengetatan pengawasan selama beberapa pekan pada akhir 2023, Bea Cukai berhasil mengamankan lebih dari 1.600 bal lebih pakaian bekas impor ilegal di sepanjang pesisir timur Sumatra. “Jumlah pelabuhan tikus sangat banyak, ada 500-an di pesisir timur Sumatra dan lebih dari 1.000 di luar itu.” kata dia.
Darurat Perlindungan Anak dari Ancaman Kekerasan Seksual
BOYOLALI –– Dalam sehari, di Boyolali terungkap beberapa kasus kekerasan seksual pada anak hingga menyebabkan korban hamil. Kedua korban saat ini dalam pendampingan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) maupun gerak cepat penanganan psikososial Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (Gerpatansos LK3) Dinsos Boyolali.Kasus pertama yakni hubungan seksual adik dan kakak kandung yang terjadi di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Kasus inses tersebut terungkap ketika sang adik perempuan tiba-tiba melahirkan bayi pada akhir Juni 2024 lalu.
Sementara, kasus selanjutnya yakni pemerkosaan di Cepogo dengan korban anak berusia 16 tahun. Kejahatan seksual itu dilakukan oleh kakak iparnya hingga menyebabkan korban hamil tujuh bulan. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali, Ratri S Survivalina, mengatakan adik maupun kakak dalam kasus inses tersebut saat ini dalam pendampingannya.
Simak berita di Koran Solopos edisi hari ini, Jumat (12/7/2024), lewat gawai Anda dengan mengakses koran.espos.id. Untuk memulai berlangganan silakan daftar ke Solopos ID dengan harga mulai Rp9.999. Berlangganan Solopos ID, Anda bisa mengakses berita Koran Solopos lewat gadget, membaca konten khas Esposin yaitu Espos Plus, serta menikmati semua berita di Esposin tanpa gangguan iklan.