Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa politisi PDIP Emir Moeis. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan Miranda S Goeltom.
"Diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Menurut Johan, politisi PDI Perjuangan itu diperiksa dalam kapasitas anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004. Namun, hingga pukul 10.00 WIB, Emir belum terlihat memasuki gedung KPK.
Kasus ini bermula ketika Agus Condro melaporkan telah menerima 10 cek pelawat bernilai Rp 500 juta ke KPK. Diduga tidak hanya Agus yang menerima duit tersebut.
Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan empat legislator sebagai tersangka yakni, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu dan Endin Soefihara. Keempatnya diduga telah menerima cek pelawat (traveller's cheque) senilai Rp 500 juta.
dtc/isw