Esposin, SOLO — Selain pembelajara tatap muka (PTM) full hari sekolah dengan kapasitas penuh untuk beberapa daerah yang memenuhi persyaratan, Pedagang juga sudah diperbolehkan berjualan di sekitar sekolah.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (Mendikbud Ristek, Mendagri, Menag, dan Menkes) tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Kemendikbud Ristek dalam akun Instagram resminya, @kemendikbud.ri, yang dilihat Esposin pada Sabtu (25/12/2021), menyebutkan kantin sekolah masih belum diperbolehkan beroperasi.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek: Mulai Januari Bisa PTM Full! Ini Aturannya
Namun, pedagang yang berada di luar berbang sekolah diperbolehkan berjualan. Keberadaan mereka nantinya diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan juga wajib dilibatkan dalam hal ini.Kelonggaran lain yang diatur dalam SKB 4 Menteri itu adalah kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, baik di dalam dan luar ruangan sudah diperbolehkan. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran.
Untuk mengetahui lebih lengkap soal aturan baru PTM di Masa Pandemi Covid-19, Anda bisa membacanya di sini.
Baca Juga: SKB 4 Menteri Baru, Mulai Januari 2022 Semua Siswa Wajib Ikuti PTM
View this post on Instagram