Esposin, SOLO — Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mulai Januari 2022 tak lagi mengizinkan orang tua siswa memilih anaknya mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). Semua siswa wajib mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (Mendikbud Ristek, Mendagri, Menag, dan Menkes) tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Kemendikbud Ristek dalam akun Instagram resminya, @kemendikbud.ri, yang dilihat Esposin pada Sabtu (25/12/2021), menyebutkan mulai Januari 2022 semua satuan pendidika pada level 1,2, dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas. Pemda tak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteri yang lebih berat.
Baca Juga: Kemendibud Ristek: Mulai Januari Bisa PTM Full! Ini Aturannya
Pengaturan kapasitas peserta didik atau siswa dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan serta vaksinasi warga lansia di tingkat kabupaten kota. Aturan ini dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 160/p/2021."Wali murid dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022. Mulai semester 2 atau Januari 2022, semua wajib mengikuti PTM terbatas." tulis Kemendikbud Ristek.
Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif oleh Satgas Penanganan Covid-19 atau tim Pembina UKS.
Baca Juga: Para Kepala SD di Sragen Ngebet PTM Tanpa Pembatasan
Untuk mengetahui lebih lengkap soal aturan baru PTM di Masa Pandemi Covid-19, Anda bisa membacanya di sini.
View this post on Instagram