news
Langganan

Sindikat Penipuan Jual-Beli Tiket Pesawat Online Diringkus - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Edwina Jibi Bisnis Indonesia  - Espos.id News  -  Jumat, 15 Februari 2013 - 12:42 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

JAKARTA-- Sindikat penipuan bermodus situs jual-beli tiket pesawat online dan situs penjualan senjata berhasil diringkus oleh Satuan Tim Reserse Mobil Polda Metro Jaya setelah pengintaian selama 1 bulan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto mengatakan para penipu ini menawarkan jasa penjualan tiket pesawat melalui www.asiatravel.com dan www.artha-travel.com. Selain itu, beragam senjata ditawarkan melalui www.gudangsenjata.com.

Advertisement

Praktik penipuan ini layaknya transaksi jual-beli online. Mereka mengirimkan pesan singkat berupa iklan penjualan tiket ke sekitar 30.000 nomor handphone acak. Calon pembeli bisa menghubungi nomor telepon yang dicantumkan.

Begitu pesanan tiket dinyatakan tersedia dan nilai transaksi disepakati, calon pembeli mentransfer uang namun tidak kunjung mendapatkan tiket pesawat yang dipesan. Hal serupa juga berlaku pada penjualan senjata.

"Kami menangkap enam tersangka di Bogor. Mereka berasal dari Sulawesi, seperti Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Otak sindikat berinisial AL dan kami tembak kaki kanannya," papar Rikwanto saat jumpa pers, Jumat (15/2/2013).

Advertisement

Dari penangkapan, polisi menyita 26 handphone low end, 70 modem internet, delapan laptop, ratusan simcard aneka provider, tujuh nomor rekening dari berbagai bank, 12 kartu ATM dan satu mesin fax.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Heri Heryawan memaparkan polisi bertindak berdasarkan laporan masyarakat yang tertipu penjualan tiket online.

Sindikat yang terdiri dari AL, IL, SU, S, WW, dan A bisa meraup uang berkisar Rp600.000-Rp10 juta per hari dari penipuan tersebut. Mereka telah melakukan penipuan bermodus situs jual-beli tiket pesawat online selama 3 tahun.

Advertisement

"Kasus penipuan ini lintas daerah karena terhubung dengan internet. Selanjutnya, kami akan kembangkan temuan ini ke Sulawesi Selatan," ujar Heri.

Para tersangka terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Advertisement
Laila Rochmatin - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif