JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merelakan dua tersangka kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yakni Brigjen Didik Purnomo dan pengusaha Budi Susanto tidak bisa ditahan. Hal ini dikarenakan masa penahanan keduanya sudah habis di Bareskrim Polri.
"Di penyidikan tidak bisa ditahan lagi. Ya legowo. Ini kan demi hukum, kita harus taat kepada hukum. Ketentuan hukum enggak bisa dilanggar," ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10/2012).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Namun, lanjut Zulkarnain, keduanya masih busa ditahan di kesempatan lain khususnya di penuntutan. Meski begitu KPK akan mencoba untuk berkoordinasi lagi dengan Bareskrim dan Polri.
Sedangkan kasus perkara simulator SIM yang akan ditangani oleh KPK sendiri, Zulkarnain yakin bisa lebih cepat ditangani.
"Idealnya dalam satu kasus perkara ditangani instansi yang sama, karena efektif, efisien dan lebih cepat dalam prosesnya," tutur Zulkarnain.
Zulkarnain juga menyatakan bahwa KPK akan terus melakukan koordinasi dengan Polri untuk kasus simulator SIM. Ia berharap koordinasi berjalan baik dan konflik kepentingan bisa segera diatasi.