JAKARTA- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala menyarankan agar Polri legowo menyerahkan kasus simulator SIM ke KPK. Kasus itu penting ditangani KPK agar tidak terjadi konflik kepentingan. Apalagi ada jenderal yang terlibat.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Kami melihat memang ada kemajuan di polri, tapi untuk mencegah konflik kepentingan maka ditangani oleh pihak lain. Diserahkan ke KPK," kata Adrianus dalam diskusi 'Masa sih polisi korupsi' yang digelar Sindo Radio di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (4/8/2012).
Adrianus juga menilai, penyidikan bersama pun tak efektif. Malah akan buang-buang waktu dan tenaga. Sebaiknya, kasus itu ditangani KPK saja.
"Join invest itu perlu dipikirkan cost-nya. Bayangkan kerepotan dari segi pemeriksaan, bolak balik berkasnya. Sesuatu yang tidak perlu ada, jadinya ada karena ditangani oleh 2 pihak," terang Adrianus.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus pengadaan simulator SIM. Dalam keterangannya kepada wartawan, juru bicara KPK Johan Budi menyebutkan diduga negara rugi puluhan miliar dalam kasus ini.
KPK juga sudah menggeledah Korlantas Polri dan menyita sejumlah dokumen pada Selasa (31/7). Namun pihak kepolisian juga ngotot akan mengusut kasus itu. Bahkan setelah menetapkan 5 tersangka pada 1 Agustus kemarin, Polri langsung melakukan penahanan.