SOLO -- Petugas KPK memasang papan pemberitahuan penyitaan di rumah yang berada di Jl Samratulangi No 16 Kampung/Kelurahan Manahan RT 001/RW 007, Banjarsari, Solo, Rabu (13/2/2013) pukul 19.15 WIB.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Dari pantauan papan itu dipasang di pagar rumah dengan luas lahan sekitar 600 m2 itu sisi selatan. Papan itu bertuliskan, "Berdasar surat perintah penyitaan nomor: Sprin.Sita-01/01/01/2013, tanggal 9 Januari 2013 dan Sprin.Sita-13/01/01/2013, tanggal 31 Januari 2013, tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo." Papan tersebut menyebutkan surat penyitaan ditandatangi penyidik KPK.
Ada sembilan petugas KPK yang memasang papan pengumuman penyitaan itu. Seusai beraktivitas di rumah mewah itu beberapa petugas menuju rumah Ketua RW 007 setempat, Sutarto, yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah yang disita.
Salah satu petugas KPK yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia bersama rekan-rekannya telah diperintah pimpinan untuk memasang papan itu di aset Djoko Susilo yang ada di Solo.
Menurutnya, pimpinan hanya memerintahkan memasang papan pemberitahuan penyitaan aset milik Djoko di Solo hanya di satu lokasi. Selebihnya, petugas itu enggan berbicara banyak. Tak berselang lama petugas KPK yang berada di rumah Sutarto keluar rumah. Ketua tim penyitaan saat hendak diwawancarai wartawan menolak berkomentar.
"Langsung minta konfirmasi ke Johan Budi [Juru Bicara KPK] saja," ucap petugas KPK itu sambil menuju mobil.
Seluruh petugas KPK lalu langsung pergi menggunakan dua Toyota Kijang Inova berpelat nomor H 8765 PR dan H 8667 LR.
Sutarto kepada wartawan mengungkapkan, dirinya hanya diminta menjadi saksi penyitaan. Ia mengaku tidak mengenal dengan pemilik rumah yang disita KPK tersebut. Pasalnya, pemilik rumah itu tidak pernah singgah di rumah itu.
"Yang ada hanya penjaga rumah. Saya pun enggak tahu nama penjaga rumah itu siapa," ucap Sutarto.