SOLO--Pembacaan putusan atau vonis kasus dugaan pemalsuan akta autentik Yayasan Bhakti Sosial Surakarta (YBSS) yang menjerat pemilik pub dan restoran Hailai Internasional, Robby Sumampow, ditunda. Penundaan itu karena majelis hakim belum selesai membuat putusan.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Budhy Hertantiyo, ketika ditemui Esposin di ruang kerjanya, Kamis (20/9/2012), menyampaikan vonis terhadap terdakwa Robby yang sedianya dibacakan dalam sidang Kamis harus ditunda.
Pasalnya, majelis hakim yang terdiri dari Herman H Hutapea, Bintoro Widodo dan Budhy, belum siap membacakan putusan lantaran putusan belum selesai dibuat. Menurut Budhy, yang juga hakim anggota sidang Robby tersebut, belum siapnya putusan dipengaruhi beberapa faktor. Hanya, Budhy tak bisa mengungkapkannya kepada publik demi kepentingan sidang.
"Rencananya sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan Kamis (4/10/2012) mendatang," terang Budhy.
Ia menambahkan, sidang vonis yang dijadwalkan dua pekan mendatang itu akan dibarengkan dengan sidang vonis terhadap terhadap terdakwa Ninoek Poernomo. Ninoek dan Robby merupakan dua terdakwa dalam perkara yang masih berhubungan, yakni dugaan pemalsuan akta autentik YBSS. Ninoek adalah notaris yang ditunjuk Robby untuk mengubah akta kepengurusan yayasan lama dengan yang baru.
Hingga akhirnya diketahui perubahan akta itu tidak melalui mekanisme yang benar. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Robby satu tahun penjara. Robby dinilai telah melanggar Pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam perkara itu terdakwa menuruh orang lain menggunakan akta autentik dengan isi keterangan palsu.