Esposin, JAKARTA—Satu per satu, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta keterangan saksi dari kubu Prabwowo Hatta, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2014 di gedung MK, Selasa (12/8/2014).
Salah satu kesaksian yang diungkap tim Prabowo-Hatta atas masalah di Papua adalah soal dugaan intimidasi saat proses rekap di tingkat kabupaten. Saksi di Kabupaten Dogyai merasa diintimidasi karena bupati saja diusir saat rekap.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Dugaan intimidasi itu terjadi saat rekapitulasi di tingkat kabupaten Dogyai pada hari Kamis 17 Juli di Aula Pemda Kabupaten mulai pukul 13.00 WIT. Semua pihak diundang termasuk pemda.
Masalah yang diprotes adalah soal ada dua distrik di kabupaten Dogyai yang tidak dilaksanakan pemungutan suara yaitu distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat.
"Apakah saudara mengajukan keberatan?" tanya hakim Hamdan Zoelva dikutip detik.com, Selasa (12/8/2014).
"Bupati saja diusir keluar," jawab saksi Prabowo-Hatta di tingkat kabupaten Dogyai, Vincent.
Hamdan menanyakan alasan pengusiran, namun Vincent menjawab tidak ada alasan jelas pengusiran bupati Dogyai.
"Apakah ajukan keberatan dalam rekap atau diam?" tanya Hamdan.
"Benar (diam), demi keselamatan saya," jawab saksi.
Saksi menerangkan lagi meski tak ajukan keberatan ke KPU namun dia membuat keberatan ke Panwaslu secara lisan dan tertulis setelah rekap.
"Siapa yang ancam?" tanya Hamdan lagi.
"Susah saya ungkap," jawab saksi.
"Terangkan saja kenapa takut?"
"Susah jawab.." Jawab saksi sempat terdiam.