Solo (Esposin)--Pengadilan Negeri (PN) Solo menunda persidangan perkara dugaan pemalsuan akta autentik yayasan dengan terdakwa Robby Sumampouw, Senin (25/4/2011) siang.
Penundaan tersebut disebabkan, salah seorang saksi menderita sakit. Rencananya, akan ada dua saksi yang hadir yaitu Soetandio Wibowo, 86, warga Kepunton, Tegalharjo, Solo dan Tio Kok Sing, 65, warga Jalan S Parman, Kestalan, Banjarsari, Solo.
Menyikapi penundaan sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Darmawan dapat memaklumi. Hanya, dirinya berharap penundaan persidangan sedapat mungkin dihindari lebih lanjut.
"Dari 28 saksi yang akan kami hadirkan, saat ini baru tiga saksi yang hadir. Kalau, sering ditunda nanti waktunya cenderung lama," katanya kepada wartawan di PN Solo, Senin.
(pso)