Solo (Esposin)--Pengadilan Negeri (PN) Solo menunda sidang kasus pemalsuan akta autentik, Senin (28/3/2011).
Penundaan sidang dengan terdakwa, Robby Sumampouw itu sedianya menghadirkan seorang saksi. Berdasarkan pantauan Espos di persidangan, Ketua Hakim Majelis, Herman Hutapea langsung mengambil keputusan menunda persidangan.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Pasalnya, seorang saksi bernama Sri Lestari tidak dapat mengikuti jalannya persidangan karena sakit.
(pso)