Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum Soimah dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (18/2/2013), saksi yang akan dihadirkan a.l. Unggul Budi Raharjo, Rangga Iqra Nugraha, Prilla Kinanti, Ipda Suhadi, dan Umiyanah.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Namun, sidang yang berlangsung pada hari ini (21/2/2013) tidak dihadiri oleh Prilla dan Umiyanah. Sebagai gantinya, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Brigadir Herry Wibiyanto dan Brigadir Iswahyudi.
Jaksa Penuntut Umum Teuku Rahman menjelaskan para saksi yang dihadirkan pada sidang ketiga merupakan saksi yang mampu membuktikan dakwaan yang diajukan jaksa.
"Dari total 27 saksi yang kami miliki, tidak semuanya dihadirkan di persidangan. Sidang hari ini, kami ingin buktikan kebenaran adanya tabrakan, siapa yang menabrak, ada korban penyebabnya apa, dan tanggung jawabnya siapa," papar Teuku usai sidang, Kamis (21/2/2013).
Menurutnya, saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim berdasarkan urutan. Adapun, Prilla dan Umiyanah, istri almarhum Harun, berada di urutan bawah sehingga belum akan dihadirkan.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi akan berlangsung pada Senin (25/2/2013) di PN Jakarta Timur. (EDW)