Esposin, JAKARTA – Putusan nota keberatan sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal dibacakan pekan depan, Selasa 27 Desember 2016. Pagi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas nota keberatan pihak Ahok.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Kami akan menunda sidang ini untuk acara keputusan nota keberatan saudara. Setelah kami bermusyawarah kami akan melanjutkan sidang pada 27 Desember 2016 dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir. Sekian," ujar Hakim Ketua H. Dwiarso Budi, dikutip Esposin dari siaran langsung SCTV, Selasa (20/12/2016).
Sidang Ahok kali ini pun mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan dakwaan oleh Ahok.
Dalam tanggapannya, JPU ,menyebut bahwa Ahok merasa dirinyalah yang paling benar dengan menyebut adanya oknum politisi yang pengecut dengan menggunakan ayat agama untuk menjatuhkannya.
Menurut jaksa, ucapan Ahok saat berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, telah menimbulkan dinamika di masyarakat. Namun, bukan lantaran adanya tekanan dari publik hingga persidangan ini digelar.
“Bukan karena tekanan massa. Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan ini,” kata jaksa Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Jaksa pun menolak bila proses hukum dalam kasus ini terlalu cepat. Menurutnya, proses hukum terhadap Ahok sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses hukum dalam perkara penodaan agama atas nama terdakwa sesuai peraturan perundangan-undangan dalam hal ini KUHAP. Telah mengatur waktu penyidik perkara oleh penuntut umum selama 14 hari,” katanya.
Menurut jaksa, berkas perkara sudah lengkap dan memenuhi syarat dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, KUHAP tidak membatasi seberapa cepat perkara dilimpahkan ke pengadilan.