Diberitakan Esposin sebelumnya, Rabu (6/8/2014), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang gugatan Pilpres 2014 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo-Hatta.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Sidang pertama gugatan Prabowo ke MK dijadwalkan Rabu (6/8/2014) dengan agenda mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya.
Pada kesempatan itu kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail membacakan permohonan. Prabowo juga sempat berpidato setelah permohonan dibacakan.
MK yang merekomendasikan perbaikan memberi kesempatan pemohon untuk menyampaikan perbaikannya pada keesokan hari atau Kamis (7/8/2014).
Sidang MK untuk menerima perbaikan permohonan dilakukan Jumat (8/8/2014) sekaligus mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon, serta Bawaslu.
Setelah itu adalah proses persidangan biasa untuk pembuktian, mendengarkan saksi-saksi dan bukti.
Proses tersebut memakan waktu kira-kira tujuh hari kerja. MK sendiri membutuhkan waktu sekitar empat hari untuk menganalisa dan juga mempersiapkan putusan.
Keputusan majelis hakim MK dijawalkan sudah dapat diketahui pada Jumat (22/8/2014).