Menurut Kuasa Hukum KPU, Adnan Buyung Nasution, dalam dunia hukum siapa yang melakukan tudingan kepada seseorang, maka dia yang harus membuktikan tudingannya tersebut.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Kalau benar dia bilang begitu, ya dia buktikan. Di dalam hukum pembuktian, siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan," tutur Buyung, kepada Bisnis.com, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Buyung menambahkan, pasangan Prabowo-Hatta saat ini masih memiliki kesempatan untuk membela diri dan mengajukan permohonannya. Kendati permohonannya seringkali berubah-ubah.
"Permohonannya kan tiga kali berubah-ubah ini, jadi saya liat dulu. Nah, permohonan yang terakhir ini malah lisan, belum tertulis," tukasnya.