SOLO--Sidang kasus bentrok Gandekan dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Penasihat hukum (PH) terdakwa Iwan Walet dari pos bantuan hukum (Posbakum) PN Solo menunggu keputusan PN Semarang soal penunjukan PH.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Badrus Zaman, salah satu pengacara yang mendampingi kedua terdakwa belum mengetahui nasib keempat PH Iwan Walet dan Mardi Sugeng.
Ia belum tahu apakah tetap akan mendampingi kedua terdakwa atau PH akan ditunjuk lagi oleh majelis hakim PN Semarang yang akan menyidangkan perkara tersebut.
"Pada prinsipnya kami selalu siap mendampingi terdakwa," ujar Badrus saat ditemui wartawan seusai sidang, Selasa (11/9/2012).
Diungkapkannya, jika majelis hakim PN Semarang memandang sidang yang telah dilaksanakan itu tak sah, hal itu berarti hakim akan memulai sidang dari awal. Secara otomatis penunjukan PH juga akan dilakukan kembali. Namun, apa bila hakim menghendaki untuk melanjutkan sidang, hal itu berarti PH yang telah mendampingi terdakwa pada sidang sebelumnya kemungkinan besar akan bisa melanjutkan pendampingan.
Hal senada juga disampaikan PH lain, Moch Sutopo. Ia menegaskan akan mematuhi apa yang akan ditetapkan oleh hakim PN Semarang yang akan menyidangkan perkara bentrok Gandekan. Jika ditunjuk kembali sebagai PH, Sutopo menyatakan siap meski tanpa adanya kompensasi materi.