SOLO--Ketua majelis hakim sidang kasus bentrok Gandekan, Budhy Hertantiyo, menghentikan persidangan. Penghentian itu dilakukan menyusul telah diterimanya Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung tentang Penunjukan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebagai pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara atas terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Sedianya sidang akan menggali keterangan tiga orang saksi. Namun, sebelum sidang dilanjutkan Budhy membacakan SK MA. SK MA tersebut bernomor 102/KMA//VIII/2012 dan mulai berlaku sejak SK itu ditetapkan yakni Rabu (29/8/2012) lalu. SK tersebut diterima PN, Senin (10/9/2012). Dengan terbitnya SK tersebut berarti seluruh kewenangan, baik soal penunjukan penasihat hukum, jaksa, lokasi penahanan atau waktu sidang selanjutnya berada di PN Semarang.
Menindaklanjuti SK itu majelis hakim menetapkan untuk menghentikan persidangan. Selanjutnya majelis hakim melimpahkan berbas perkara bentrok Gandekan ke PN Semarang dan perkara itu dicoret dari register perkara yang terdaftar di PN Solo.