SOLO--Dengan terbitnya surat keputusan Ketua MA bernomor 102/KMA/VIII/2012 tentang Penunjukan PN Semarang sebagai Pengadilan yang Memeriksa dan Memutuskan Perkara bentrok Gandekan atas terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng, berarti sidang selanjutnya dipindahkan ke PN Semarang.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
SK tersebut terbit setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ricardo Sitinjak, mengajukan permohonan pemindahan persidangan ke MA.
Pejabat Humas PN Solo yang juga hakim ketua perkara itu, Budhy Hertantiyo, saat dimintai konfirmasi wartawan seusai sidang menyampaikan pengajuan permohonan pemindahan persidangan itu didasari banyak pertimbangan. Faktor yang paling dominan, katanya, adalah keamanan.
"Permohonan yang diajukan atas saran dari berbagai pihak, seperti Pemkot Solo, Polisi dan TNI. SK MA tersebut terbit atas dasar Pasal 85 KUHAP tentang usulan pemindahan persidangan," ulas Budhy.
Seperti diketahui ketua majelis hakim sidang kasus bentrok Gandekan, Budhy Hertantiyo, menghentikan persidangan. Penghentian itu dilakukan menyusul telah diterimanya Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung tentang Penunjukan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebagai pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara atas terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng.
Sedianya sidang akan menggali keterangan tiga orang saksi. Namun, sebelum sidang dilanjutkan Budhy membacakan SK MA. SK mulai berlaku sejak SK itu ditetapkan yakni Rabu (29/8) lalu. SK tersebut diterima PN, Senin (10/9/2012). Dengan terbitnya SK tersebut berarti seluruh kewenangan, baik soal penunjukan penasihat hukum, jaksa, lokasi penahanan atau waktu sidang selanjutnya berada di PN Semarang.
Menindaklanjuti SK itu majelis hakim menetapkan untuk menghentikan persidangan. Selanjutnya majelis hakim melimpahkan berbas perkara bentrok Gandekan ke PN Semarang dan perkara itu dicoret dari register perkara yang terdaftar di PN Solo.