by Insetyonoto Jibi Solopos - Espos.id News - Selasa, 18 September 2012 - 12:23 WIB
SEMARANG--Sidang kasus bentrok Gandekan, Solo dengan terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng di Pengadilan Negeri (PN) Semarang sempat diwarnai ketegangan, Selasa (18/9/2012).
Hal tersebut dipicu keterangan salah seorang saksi, Ibnu yang berbeda dengan keterangan berkas acara pemeriksaan (BAP).
Dalam sidang tersebut hadir empat orang saksi yakni Hastono, Samiran,Ibnu dan Pramono. Sementara Sidang majelis hakim yang terdiri dari Boedi Susanta, Supriyono dan Abdul Rous.
Pada sidang itu Ibnu mengatakan tidak melihat tersangka Iwan Walet dan Mardi Sugeng melakukan penganiayaan. Keterangan tersebut sangat berbeda dengan apa yang ada di BAP. Dalam BAP disebut Ibnu melihat kedua terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan besi.
Mendengar penjelasan yang berbeda dari Ibnu, ketua majelis hakim, Boedi Susanta menanyakan keterangan lebih lanjut kepadanya. Hakim pun menanyakan apakan Ibnu ingin mencabut BAP. Namun Ibnu hanya diam.
Hakim pun sempat emosi saat menanyakan beberapa keterangan kepada Ibnu. Setelah didesak terkait pertanyaan pencabutan BAP. Ibnu akhirnya menolaknya. Ia pun membenarkan keterangan dalam BAP.