Jakarta--Empat saksi kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen disuruh pulang dan diminta hadir lagi pekan depan. Sebab, waktu yang tersedia dinilai tidak memungkinkan untuk mengambil keterangan mereka.
"Melihat persidangan untuk 1 saksi verbalisan (penyidik) saja 2 jam, untuk itu diputuskan majelis untuk saudara hadir kembali Kamis (26/11) pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (19/11).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Pemeriksaan satu saksi penyidik, Kompol Zarius Saragih, dimulai pukul 09.OO WIB hingga pukul 11.OO WIB lebih. Sedangkan menurut jadwal masih ada 6 saksi penyidik lainnya yang akan dihadirkan ke persidangan.
"Saudara telah dipanggil secara resmi, jadi untuk minggu depan tanpa panggilan lagi," kata Herry yang juga menjabat sebagai ketua pengadilan tersebut.
Mendengar hal itu, 4 saksi yakni Triyana, Imam Syafei, Fajar Heri Kuincoro, dan Karno meninggalkan ruang sidang. Sementara sidang diskors untuk makan siang dan akan kembali dilanjutkan pukul 12.30 WIB dtc/isw