Esposin, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mematikan siaran televisi analog di lima daerah di Indonesia. Pemadaman siaran televisi analog itu paling lambat dilakukan pada 17 Agustus 2021.
Penghentian siaran analog ini merupakan salah satu dari lima tahap pemadaman siaran televisi analog, sebagaimana yang tertuang dalam Permen Kominfo No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Pemadaman merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memigrasikan siaran televisi analog ke digital.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Baca Juga: Jokowi Didesak Lobi Raja Salman Terkait Ibadah Haji 2021
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan rencananya pemadaman siaran analog di wilayah-wilayah tersebut dialkukan secara serentak. Seluruh siaran televisi berbasis analog tidak dapat lagi diakses oleh publik.
“Wilayah tersebut masih direncanakan untuk analog switch off (ASO) secara serentak pada 17 Agustus 2021,” kata Dedy kepada Bisnis, Sabtu (5/6).
5 Wilayah
Sekadar informasi, kelima wilayah yang siaran televisi analog akan dimatikan itu, antara lain Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Kemudian Kepulauan Riau yang meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang. Kemudian Provinsi Banten yang meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon dan Kota Serang. Berikutnya, Kalimantan Timur yang mencakup Kabupaten Kutai Kata negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Terakhir, Provinsi Kalimantan Utara yang meliputi Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.Wilayah-wilayah tersebut merupakan bagian dari 12 wilayah yang digelar siaran multipleksing tahap awal pada 2012. Artinya, sudah sembilan tahun lembaga penyiaran swasta dan pemerintah bahu-membahu dalam membangun infrastruktur digital dan menyalurkan set top box (STB) atau dekoder.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos