Solo (Esposin)--Terdakwa kasus pembunuhan juragan bleng, Heri Supriyanto, 19, diketahui merencanakan niat jahat sebelum melakukan pembunuhan dengan cara menguras seluruh harta kekayaan korban yang selaku majikan, Ita Dwi Lestari, 53.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Hal itu terkuak dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi dari suami korban, Hendra Suteja, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (16/11/2011).
Dalam persidangan tersebut, Hendra mengatakan bahwa niat busuk terdakwa untuk menguras harta kekayaan setelah dirinya mendapat keterangan dari salah satu orang kepercayaannya yang bernama Bambang.
“Saya mendengar sendiri dari Pak Bambang jika terdakwa juga mengincar harta kekayaan istri saya, namun saat itu karyawan lain mengira bahwa perkataan Heri hanya guyonan biasa,” kata Hendra dalam keterangannya di PN Solo, Rabu.
Dalam keterangan tersebut, Hendra mengatakan menemukan jasad istrinya terbungkus dalam karung di gudang yang beralamat di Jalan Juanda No. 177A Jagalan, Jebres pada 9 Agustus lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
Heri diketahui telah bekerja sebagai tukang bersih-bersih ditempat korban selama satu bulan. Setelah diterima bekerja, Heri tinggal di mess yang telah disediakan oleh perusahaan. Setiap hari, Heri membersihkan ruang dimana korban dibunuh.
Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Rabu (23/11) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari karyawan gudang.
(m98)