Esposin, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mendukung rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Ketua BNSP Sumarna F. Abdurahman menegaskan revisi PP diperlukan agar bisa memiliki program sendiri.
Selama ini badan tersebut penganggaran juga masih ikut Kementerian Tenaga Kerja.
"Bapak Presiden tadi menyatakan ini saya akan perhatikan," kata Sumarna di kompleks Istana Kepresiden seusai bertemu Jokowi, Senin (8/6/2015).
Poin revisi PP fokus pada struktur organisasi di mana kepala sekretariat atau Sekjen BNSP berasal dari eselon II. Padahal jika ingin lapor sebuah program maka kepala sekretariat harus berpangkat eselon I.
"Di PP sekarang itu disebutkan bahwa kepala sekretariat BNSP itu eselonnya dua, sehingga jadi KPA [Kuasa Pengguna Anggaran] saja dari Kementerian Tenaga Kerja," ujar dia.
Di samping itu deskripsi tentang tugasnya belum terurai dengan baik. Ketika dirumuskan sepuluh tahun yang lalu tugas BNSP melakukan sertifikasi namun ternyata sebelum itu banyak kegiatan lain. Badan ini juga butuh jaringan daerah.