JAKARTA - Nahdlatul Ulama mendirikan badan sertifikasi halal karena praktik penerbitan sertifikat sejenis selama ini dilakukan satu badan saja.
"BHNU [Badan Halal Nahdlatul Ulama] didirikan guna mengakomodir keinginan pengusaha dan konsumen dari Nahdliyin. Jika mereka di luar juga mempercayakan labelisasi halal ke kami, kami siap," jelas Ketua BHNU Maksum Mahfudh, di Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Soal kemungkinan bersaing dengan lembaga sertifikasi milik Majelis Ulama Indonesia, Maksum mengaku lembaganya tidak berniat untuk itu. "Artinya ada pilihan bagi umat Islam. Tidak seperti sekarang yang cenderung terjadi monopoli," lanjutnya.
Pemerintah, lanjut Maksum, hendaknya memasukkan kemungkinan lahirnya lembaga sertifikasi lain dalam Rancangan Undang Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). "Tugas Pemerintah ada di kontrol, membuat regulasi. Pemerintah juga wajib mengontrol keberadaan lembaga, yang mana tidak memiliki kompetensi harus dilarang beroperasi," tambahnya.
Badan halal NU dilaksanakan bekerja sama dengan PT Sucofindo (Persero) untuk proses penelitian laboratorium. Adapun untuk permodalan mitra kerja, PT Pegadaian (Persero) berkomitmen membantu.