Semarangpos.com, SEMARANG -- Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah (Jateng) melaporkan penyanyi dangdut Zaskia Goltik ke Polda Jateng. Alasannya, Zaskia dituding telah menghina lambang negara Indonesia.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Ketua LKCI Jateng Adhi Siswanto Wisnu W, pihaknya merasa tidak terima dengan ulah pendangdut tersebut. “Kami sebagai warga negara merasa terpanggil dan tidak terima atas penghinaan lambang negara Indonesia yang dilakukan Zaskia Gotik,” katanya di Mapolda Jateng Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Sabtu (19/3/2016).
Zaskia Gotik, lanjut dia, telah melakukan kebodohan dengan ucapan yang merendahkan dan menghina Pancasila dan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Perbuatan itu, sambung Adhi, telah melanggar Pasal 158 KUHP dan Pasal 24 UU No. 24/2009 tentang Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
“Kami mendesak Polda Jateng agar segera memproses hukum penyanyi dangdut Zaskia Goltik tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) LCKI Jateng, Y. Joko Tirtono, menambahkan masyarakat marah dengan ucapan itu. “Itu lelucon yang tidak lucu, dan Zaskia Goltik pantas dihukum berat,” tukas dia.
Dia menambahkan meski penyanyi dangdut tersebut telah meminta maaf, tapi kasus penghinaan lambang negara Indonesia harus tetap diproses secara hukum. “Ini agar menjadi pelajaran bagia siapapun juga agar tidak bercanda tentang dasar negara dan sejarah kemerdekaan Indonesia,” ujar Joko. Kedatangan Ketua LCKI Jateng.ke Mapolda Jateng disertai puluhan anggota LCKI dari berbagai daerah seperti Kendal dan Demak. Zaskia Gotik dinilai telah menghinda lambang negara dengan menyebut sila kelima Pancasila adalah bebek nungging. Tak hanya itu, ia juga mengatakan proklamasi Indonesia terjadi pada 32 Agustus.