Esposin, JAKARTA -- Pengacara kondang, Todung Mulya Lubis, bersama sejumlah pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) mendaftar permohonan menjadi pihak terkait tidak langsung dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami punya hak konstitusional mengajukan permohonan menjadi pihak terkait untuk ikut dalam proses sengketa pilpres guna menjaga dan mengawal hasil pilpres," kata Perwakilan KAUD Todung Mulya Lubis saat mendaftar di Gedung MK Jakarta, Kamis (9/8/2014).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Todung mengatakan dalam peraturan MK yang menjadi pihak terkait hanya pasangan capres dan cawapres. "Kami tidak mewakili pasangan capres dan cawapres, tetapi kami yakin hak konstusional kami juga mesti dijaga, tidak boleh dinegosiasikan, tidak boleh dikurangi sedikit pun," katanya.
KAUD ini terdiri dari Todung Mulya Lubis, Nadia Nasoetion, Timur Sukirno, Teguh Maramis, Mohamad Kadri, La Ode Ronald Firman, Tony Wenas, Genio Atyanto, Rambun Tjajo, Hilman Sembiring, Brian Manuel, Kenny Macallo, Nadia Hastaria, Hanny Marpaung, Yeni Fatmawati, Ibrahim Assegaf, Abadi Tisnadisastra, Andi Yusuf Kadir.