Seperti diberitakan sebelumnya, Pilpres 2014 berbuntut dengan gugatan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Muhammad Hatta Rajasa yang merasa dicurangi oleh banyaknya kesalahan penyelenggara pemilu. MK bakal menggelar sidang lanjutanmulai pukul 09.00 WIB dengan agenda keterangan saksi dari termohon, pihak terkait, dan pemohon.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Ada sekitar 25 saksi yang bakal dihadirkan untuk gelombang pertama dalam sidang lanjutan di MK," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Padang, Sabtu (9/8/2014).
Menurut dia, para saksi yang bakal hadir dalam sidang lanjutan gugatan itu berasal dari komisioner KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi. "Peran KPU kabupaten-kota dan KPU provisi nantinya membuat argumentasi terhadap tuduhan yang dilayangkan oleh pemohon, yakni Tim Prabowo-Hatta," ungkapnya.
Husni Kamil Manik mengaku sudah bersurat kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten maupun KPU kota untuk segera berkoordinasi dengan KPU di Jakarta. "Masing masing harus dengan alat bukti yang kuat dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres di MK nantinya," ujarnya.
Tanpa Ahli
Menurutnya, KPU sudah menunjuk kuasa hukum yang profesional untuk mendampingi dan mewakili para saksi KPU di persidangan gugatan Pilpres 2014 tersebut. "Kuasa hukum tersebut akan memberikan pembelaan terhadap tuduhan tim Prabowo-Hatta dalam sidang di MK," ujarnya.
Sejauh ini, sambungnya, KPU belum menyiapkan saksi ahli untuk menyampaikan keterangan dalam sidang selanjutnya, Senin ini. "Belum ditentukan kalau mengenai saksi ahlinya nanti siapa bakal hadir dalam sidang gugatan," ungkapnya.