Harianjogja.com, JOGJA- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang dipermasalahkan kubu Prabowo-Hatta sesungguhnya wajar dan sesuai sebaran seluruh tempat pemungutan suara.
"Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) sesungguhnya telah wajar sesuai dengan sebarannya di 8.354 TPS di DIY, tidak ada penumpukan," kata Komisioner KPU) DIY Nur Huri Mustofa di Jogja, Minggu (10/8/2014).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Nur mengatakan kubu Prabowo-Hatta sebelumnya menganggap terdapat kejanggalan, kecurangan, serta ada mobilisasi DPKTb di DIY yang berjumlah 40.000 pemilih.
Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa masalah seluruh proses pemungutan suara kabupaten/kota di DIY telah diselesaikan sesuai tahapan dan jenjang rekapitulasi yang ada.
Bahkan, ia menambahkan, seluruh saksi dari Tim Pemenangan Prabowo-Hatta DIY juga telah mengakui bahwa seluruh hasil rekapitulasi maupun proses pemungutan suaranya mulai di tingkat PPK, kabupaten, hingga provinsi tidak ada masalah.
"Masalah sudah diselesaikan sesuai tingkatannya mulai tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi yang secara keseluruhan berjalan lancar. Saksi dari kubu Prabowo DIY juga telah mengakui tidak ada persoalan besar yang menodai proses demokrasi," katanya.
Meski demikian, ia menghargai serta menghormati langkah gugatan yang diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta yang dilakukan sesuai dengan jalur yang ada.
KPU DIY, kata dia, telah menyerahkan seluruh formulir C1 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pembukaan kotak suara di lima kabupaten/kota telah selesai dilakukan pada Sabtu (9/8).
"Kami tentu tetap menghormati itu, dan kami siap memberikan jawaban," kata dia.