Esposin, JAKARTA -- Kubu Prabowo-Hatta terus mengungkapkan optimisme menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (21/8/2014) besok, atas dua gugatan yang mereka layangkan.
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, mengatakan pihaknya berencana umrah jika gugatan dikabulkan MK. "Kalau diterima tentu kami lihat sebagian apa keseluruhan. Kalau keseluruhan sujud syukur, kami rencanakan umroh. Pokoknya ibadah yang khusuk," kata Habiburokhman dikutip Detik, Rabu (20/8/2014).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Habiburokhman mengatakan gugatan keseluruhan adalah membatalkan putusan MK soal hasil Pilpres dan mengabulkan permohonan agar MK memenangkan Prabowo-Hatta dengan perolehan 52,6 persen. "Tapi kalau pemungutan suara ulang kami kerja keras, kami kan ketinggalannya 5 juta suara," ujarnya. "Tetapi kami tetap optimis karena yang namanya pemilih legal itu sudah enggak ada," imbuhnya.
Habiburokhman enggan berandai-andai jika gugatan tersebut ditolak oleh MK. Pasalnya pihaknya masih yakin dengan dalil-dalil, bukti dan saksi yang diajukan permohonan Prabowo-Hatta akan diterima.
"Bahkan kami kayaknya seperti mendapatkan bonus ketika saksi-saksi yang diajukan KPU justru secara core mengonfirmasi dalil-dalil [permohonan Prabowo-Hatta]. Sebagai advokat, tentu kami enggak boleh gegabah," ucap politisi Gerindra itu seperti dikutip Detik.
Selain itu, kubu Prabowo-Hatta juga optimistis DKPP akan mengabulkan gugatan yang dilayangkan pihaknya. Dasarnya adalah permasalahan yang terjadi dalam penyelanggaraan Pemilu. "Kami optimistis DKPP akan menerima pengaduan kami," kata Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Mahendradatta, dalam keterangannya, Selasa (19/8/2014).
Adapun hal-hal yang yang dianggap kubu pasangan nomor satu ini bermasalah adalah terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dan kasus pembukaan kotak suara oleh KPU. Selain itu, kata Mahendradatta, DKPP juga pernah mengeluarkan peringatan keras terhadap KPU. Namun dia menganggap pelanggaran tetap terjadi di lapangan.
"Artinya KPU tidak menjamin asas kepastian hukum yang telah ditetapkan," tuding Mahendradatta.
Menurut Mahendradatta, langkah gugatan yang kubunya layangkan ke DKPP terhadap KPU adalah semata untuk terlaksananya Pemilu lebih baik ke depannya. "Jika penyelenggaraan Pemilu diwarnai oleh kecurangan maka yang dipertaruhkan adalah masa depan bangsa ini. Oleh karena itulah kami ajukan gugatan agar pelaksanaan Pemilu lebih baik dari sebelumnya dengan KPU sebagai penyelenggara yang kredibel," katanya.