Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla Sirra Prayuna, Selasa (5/8/2014), mengaku pihaknya telah pula mendaftarkan permohonan sengketa hasil pemilihan umum semacam yang diajukan Prabowo-Hatta kepada MK. Permohonan itu dimaksudkan untuk mempertahankan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Jokowi_JK dalam keputusan hasil penghitungan perolehan suara.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Pasangan Jokowi-JK, sesuai keputusan KPU itu unggul 8,4 juta suara dari Prabowo-Hatta. Namun, kubu Prabowo memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU No. 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Secara Nasional dalam Pemilihan Umum 2014 itu.
Menurut Sirra, tidak ada persiapan luar biasa yang dilakukan kubu Jokowi-JK karena sejak awal sudah menduga konstruksi gugatannya sekadar membangun peristiwa berdasarkan asumsi. Ia meyakini kubu Prabowo-Hatta sulit memenangkan gugatan di MK itu.
“Jadi kalau melihat selisih angka bisa dibayangkan 8,4 juta saya kira sulit,” kata Sirra yang mengaku berpengalaman mengikuti sidang di MK sejak berdiri 2003. Ia tidak yakin dengan saksi yang dihadirkan oleh lawan politiknya yang mencapai ratusan orang bisa menjelaskan semua bukti di persidangan. Limit waktu yang hanya dua pekan termasuk keputusan diperkirakan berlangsung lima sampai enam persidangan saja.