news
Langganan

SENGKETA PILPRES 2014 : Diancam Akan Ditangkap, Ketua KPU Lapor Bareskrim - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Newswire  - Espos.id News  -  Senin, 11 Agustus 2014 - 09:30 WIB

ESPOS.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (tiga dari kanan) dan Hadar Nafis Gumay (dua dari kanan). (JIBI/Solopos/Dok.)

Esposin,JAKARTA—Ancaman penculikan yang disampaikan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik, kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik rupanya ditanggapi serius.

Seluruh komisioner KPU dini hari tadi melaporkan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik ke Bareskrim Mabes Polri atas tindakan ancaman.

Advertisement

Taufik dilaporkan karena diduga melanggar pasal 336 KUHP.

"Hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," kata Husni Kamil Manik.

KPU menganggap penting menanggapi ancaman Taufik karena khawatir akan mempengaruhi sidang yang tengah diikutinya. "Kami memandang perlu untuk memastikan agar kegiatan itu bisa dilakukan dengan baik," jelasnya.

Advertisement

Politisi PDIP meminta agar Polri serius menangani kasus tersebut dan segera melakukan tindakan.

"Aparat keamanan harus cepat bertindak menyusul adanya ancaman penculikan terhadap komisioner KPU," ujar politisi PDIP, Charles Honoris seperti dikutip detikcom, Senin (11/8/2014).

Charles juga mengatakan, Polri juga sudah seharunya memberikan perlindungan dan pengawalan terhadap para komisioner KPU. "Pihak kepolisian dapat memberikan perlindungan dan pengawalan apabila komisioner KPU merasa adanya ancaman penculikan terhadap mereka," kata Charles.

Advertisement

Namun, lanjut Charles, yang tak kalah penting yaitu Polri harus segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang menebar ancaman tersebut. Ancaman terhadap komisioner KPU tersebut dinilainya sebagai tindakan yang provokatif dan dapat merusak demokrasi yang tengah berkembang di Indonesia.

"Yang lebih penting lagi tentunya sebagai negara hukum polri harus memeriksa pihak-pihak yang sudah menebarkan ancaman penculikan terhadap komisioner KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara. Ancaman-ancaman tersebut sangat provokatif dan sudah masuk ke ranah tindak pidana," terangnya.

Advertisement
Hijriyah Al Wakhidah - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif