Esposin, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan banding terkait vonis empat tahun penjara untuk Ratu Atut Chosiyah atas kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, sengketa Pilkada Lebak Banten.
KPK beralasan vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan komisi itu sebelumnya yakni 10 tahun. Dia menyatakan pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan laporan dari JPU terkait vonis tersebut. Baca: Ratu Atut Cuma Divonis 4 Tahun Penjara.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Apabila kami sudah mendapatkan laporannya, maka akan didiskusikan atas vonis ini yang kemungkinan KPK mengajukan banding,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Selasa (2/9/2014). Baca: Di Balik Vonis Ringan Ratu Atut.
Bambang Widjojanto menjelaskan keputusan banding atau tidaknya harus diputuskan minggu ini, sehingga prosesnya lebih cepat dilakukan. “Pekan ini harus segera dilakukan karena tuntutannya lebih rendah dari 2/3 tuntutan,” katanya.
Meski demikian, lanjutnya, kasus Atut yang lain seperti dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. “Kasus ini juga belum diputuskan masih dalam penyelidikan. Jadi, proses hukum tetap berjalan,” katanya.