Esposin, JAKARTA — Indonesia dalam kondisi waspada. Sebanyak 22 provinsi dan ratusan kabupaten di Indonesia masuk dalam status zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Seluruh provinsi di Pulau Jawa dalam status zona merah PMK.
Kepastian zona merah PMK itu disampaikan Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito.
"Terdapat 22 provinsi dan 263 kabupaten/kota yang tertular," kata Wiku dikutip Esposin dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Polisi Ikut Penyekatan Ternak Masuk Solo, Ratusan Kambing Diperiksa
Wiku menyatakan seluruh provinsi di Pulau Jawa masuk ke dalam zona merah sementara di Pulau Sumatra terdapat sejumlah wilayah yang masuk zona merah.
Wilayah yang masuk ke dalam zona kuning PMK adalah beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan.
"Terdapat kurang dari 50 persen kabupaten/kota di suatu provinsi yang tertular PMK," ujarnya.
Baca Juga: Jepara Tetapkan Status Tanggap Darurat PMK, Ini Gegaranya
Wiku melanjutkan, zona hijau PMK terdapat di tiga provinsi yakni Papua, Nusa Tenggara Tengah (NTT) dan Maluku.
Hingga saat ini belum ada laporan adanya kasus PMK di tiga provinsi tersebut.
Berdasarkan data Satgas per 18 Juli 2022, perkembangan kasus PMK pada ternak terdapat 399.730 hewan yang sakit, 163.863 dinyatakan sembuh, 2.715 hewan mati, dan 235.867 hewan masih belum sembuh.
Baca Juga: Alhamdulillah, Karanganyar Dapat 3.000 Lagi Vaksin PMK
“Penambahan kasus sakit masih terus terjadi, salah satunya di Jawa Timur dengan kenaikan 3.862 kasus dan Jawa Barat dengan 2.358 kasus. Namun, di Nusa Tenggara Barat ada penurunan kasus sakit hingga 9.130 kasus," katanya.