DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis hukuman mati kepada warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford. Wanita berusia 57 tahun itu dijatuhi hukuman karena menyelundupkan kokai seberat 4,7 kilogram kokain ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Hukuman ini lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut wanita ini dengan hukuman 15 tahun penjara.
Vonis mati kepada pengedar narkoba ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Amser Simanjuntak, pada Selasa (22/1/2013) di PN Denpasar Jalan Sudirman Denpasar. Pasal yang dijeratkan kepada terdakwa adalah pasal 113 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa tidak mau mengakui kesalahan, berbelit-belit dalam memberi keterangan,” kata Amser Simanjuntak.
Selain itu apa yang dilakukan oleh terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba serta dapat mencoreng citra pariwisata Bali di mata international.Hal-hal yang memberatkan itu menjadi pertimbangan tersendiri atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.