Esposin, JAKARTA -- Dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho, tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Mereka menjadi saksi laporan pakar hukum Romli Atmasasmita yang menuding ada dugaan pencemaran nama baik.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Ketidakhadiran keduanya diwakili oleh kuasa hukum Febionesta yang mendatangi Bareskrim Polri. Menurut dia, kliennya tidak dapat memenuhi undangan penyidik karena menunggu hasil pemeriksaan dari Dewan Pers mengenai pemberitaan di media massa yang dinilai menyudutkan Romli.
"Kami minta penyidik ?menghormati proses yang saat ini masih dilakukan Dewan Pers. ?Tunggu putusan Dewan Pers apakah ini pidana atau tidak, putusannya hari ini," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2016).
Febionesta mengungkapkan panggilan ini merupakan panggilan kedua. Adapun pada panggilan pertama, keduanya tidak memenuhi panggilan lantaran ada kegiatan.
?Seperti diketahui, Kamis (21/5/2015) pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita ?melaporkan dua aktivis ICW dan mantan penasihat KPK Said Zaenal Abidin ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Romli selaku pelapor turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan terlapor yaitu di Harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post. Ketiganya dilaporkan dengan menggunakan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 (3) UU ITE.