Esposin, JAKARTA -- Arief Hidayat terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2017 menggantikan Hamdan Zoelva yang telah habis masa jabatannya.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengatakan dirinya terpilih melalui proses aklamasi dalam rapat permusyawaratan hakim yang digelar secara tertutup.
“Proses pemilihan ketua berjalan sangat baik, seluruh hakim tidak mementingkan egonya. Setelah berdiskusi, hanya mengerucut kepada satu nama yang kebetulan [adalah] saya,” katanya di Jakarta, Senin (12/1/2015).
Arief Hidayat menuturkan rapat permusyawaratan hakim tersebut dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi yang ada, termasuk Suhartoyo dan Dewa Gede Palguna yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Arief Hidayat sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MK sehingga seluruh hakim konstitusi harus melakukan pemilihan posisi yang telah kosong tersebut. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 8/2011 tentang Perubahan UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), disebutkan tata cara pemilihan Ketua MK dilakukan secara tertutup berdasarkan musyawarah para hakim.
Beleid tersebut juga memungkinkan setiap Hakim Konstitusi mencalonkan dirinya dalam proses yang dilakukan secara musyawarah itu. Proses pemilihannya pun diatur agar diikuti oleh sekurang-kurangnya tujuh Hakim Konstitusi, dan dapat ditunda selama dua jam jika tidak memenuhi kuorum.
Apabila jumlah Hakim Konstitusi yang mengikuti musyawarah tetap tidak memenuhi kuorom setelah penundaan, maka proses tersebut tetap dilaksanakan oleh hakim yang hadir. Sistem voting dimungkinkan setelah para hakim tidak menemukan kesepakatan dalam memilih Ketua MK dengan syarat voting dilakukan dalam rapat pleno yang terbuka untuk umum.