Esposin, JAKARTA--Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selain menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo, KKEP juga memberikan sejumlah sanksi.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Dofiri menambahkan sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Baca Juga: 15 Saksi Rampung Diperiksa di Sidang Etik, Kini Giliran Irjen Ferdy Sambo
Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
Baca Juga: PPATK Blokir Sejumlah Rekening Terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
Sebanyak 15 saksi yang dimaksud eks Karopaminal Brigjen Pol. Hendra Kurniawan; Eks KaroprovostBrigjen Pol Benny Ali; eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi; eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam