Kendari--Sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara disinyalir menyelewengkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sultra yang pagu anggarannya senilai Rp 100 juta per desa.
"Sebagian besar kepala desa di Konawe menggunakan dana hibah itu untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Konawe, Asrum Tombili di Kendari, Senin (30/8).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Asrum Tombi mengemukakan di tahun 2009 ,ada Kades yang menerima dana hibah sebesar Rp 70 juta, namun kepala desa hanya menggunakan uang tersebut membuat fondasi balai desa, selebihnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Idealnya dengan dana Rp 70 juta, bangunan balai desa sudah bisa rampung. Tapi faktanya, baru fondasi bangunan yang dibuat," katanya.
Asrum mengaku sebagai Kepala Dinas PMD Konawe, dirinya sudah meminta aparat penegak hukum, agar mengusut kasus itu, minimal kepala desa yang bersangkutan mengembalikan uang yang dipakai bagi kepentingan pribadi. Namun sampai sejauh ini kata dia, belum ada kepala desa yang diperiksa aparat penegak hukum.
"Saya tidak paham, apakah karena nilainya sedikit sehingga "dibiarkan "saja, atau karena alasan lain," katanya.
Menurut Asrum, ulah kepala desa yang tidak menggunakan dana hibah tersebut sepenuhnya bagi pembangunan infrastruktur di desa, membuat masyarakat apatis atau tidak peduli lagi dengan berbagai program pembangunan yang digulirkan pemerintah setempat.
"Warga pikir, bahwa semua bantuan yang diberikan kepada warga desa, hanya untuk kepentingan pribadi kepala desa, sehingga mereka bersikap masa bodoh dengan bantuan pemerintah daerah," katanya.
Dugaan penyelewengan dana hibah oleh sejumlah kepala desa di Konawe tersebut, hanyalah bagian kecil dari penyimpangan dana hibah di Provinsi Sultra.
Menurut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada aliran dana hibah senilai Rp 26 miliar yang masuk ke rekening pribadi pejabat lingkup Pemerintah Provinsi. Namun sampai sejauh ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sultra, belum menurunkan tim untuk menyidik kasus tersebut.
ant/rif