Esposin, MEDAN -- Para penerima bantuan subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan siap-siap gigit jari. Pemerintah tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk bantuan tersebut pada tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengakui dana bantuan subsidi gaji tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021. "Sementara, memang di APBN 2021 bantuan subsidi gaji tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ujarnya di Medan, Sabtu (30/1/2021), dilansir dari Antara.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Dia mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan seusai menyaksikan penandatanganan MoU antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan Ditjen Binalattas dengan mitra, asosiasi/industri di BBPLK Medan.
Baca Juga: Subsidi Gaji Pegawai Tak Tersalurkan 100 Persen, Masih Sisa Rp350 Miliar
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan dana hingga Rp29,77 triliun untuk menyubisid lebih dari 12 juga pegawai swasta bergaji di bawah Rp5 juta/bulan. Bantuan diberikan selama empat bulan sejak September 2020 dengan nilai Rp600.000/bulan.
Namun dari anggaran jumbo tersebut yang terserap sekitar 98,81% atau Rp29,42 triliun. Masih sisa Rp350 miliar di akhir 2020 yang kemudikan dikembalikan ke kas negara. "Sisa anggaran subsidi gaji atau upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan," kata Plt Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Tri Retno Isnianingsih, Sabtu (9/1/2021).
Baca Juga: Perayaan Imlek 2021 di Solo Tanpa Lampion dan Barongsai, Tapi Hal Ini Tetap Dilakukan
Perinciannya, subsidi gaji untuk gelombang pertama (September-Oktober) disalurkan kepada 12,3 juta orang dengan anggaran Rp14,72 triliun. Gelombang kedua (November-Desember) kepada 12,25 juta orang dengan anggaran Rp14,7 triliun.