Esposin, BADUNG -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai bertindak tegas mendeportasi seorang turis Rusia berinisial IC, 24, karena bertindak tak senonoh.
Turis Rusia itu memelorotkan celananya saat berfoto di puncak Gunung Agung Bali pada 20 Maret 2023 lalu.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Bagi masyarakat Bali, kawasan Gunung Agung merupakan tempat suci sehingga terlarang bertindak tak sopan.
Sebelum dideportasi, turis Rusia tersebut terlebih dulu menjalani upacara pembersihan (pengerapuh) sesuai adat yang berlaku di Bali.
IC bersujud dan meminta maaf kepada Bhatara yang berada di Gunung Agung.
Upacara pembersihan dilakukan di Pura Pengubengan Besakih Kabupaten Karangasem yang dipimpin oleh Jero Mangku Nyoman Artawan dan didampingi oleh Gusti Mangku Artika selaku Sekretaris Bendesa Adat.
Upacara disaksikan beberapa pemandu wisata pendakian Gunung Agung dan petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, mengatakan turis Rusia tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“IC dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 April 2023 menuju negaranya menggunakan penerbangan Emirates EK-369 rute Denpasar-Dubai kemudian dilanjutkan dengan penerbangan EK-129 rute Dubai-Domodedovo (Moskow). Untuk biaya deportasi seluruhnya menjadi tanggungan yang bersangkutan," terang Sugito seperti dikutip Esposin dari imigrasi.go.id, Rabu (5/4/2023).
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan jajaran Imigrasi terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli.
Para WNA yang bermasalah akan langsung ditindak tegas.
Anggiat meminta masyarakat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan izin tinggalnya.
"Laporan bisa melalui media sosial Instagram, Facebook, Twitter pada masing-masing UPT Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mendeportasi seorang WNA asal Rusia berinisial IC, 24, pada Selasa (4/4/2023).
Alasan deportasi turis Rusia itu karena yang bersangkutan berfoto tidak senonoh di puncak Gunung Agung.
Bagi masyarakat Bali, Gunung Agung adalah wilayah suci sehingga dilarang bertindak tidak sopan di wilayah itu.
Aksi tidak senonoh turis Rusia IC dilakukan pada Senin (20/3/2023) lalu dan fotonya viral di Twitter.
Dalam foto tersebut IC terlihat berfoto membentangkan tangan di puncak Gunung Agung dalam kondisi celana dipelorotkan ke bawah.
Unggahan dibuat akun Instagram @infobandung dan diunggah kembali oleh akun Twitter ini pada Senin (20/3/2023).